Apa itu perbedaan UKM dan UMKM harus Anda ketahui dulu sebelum mulai mendirikan suatu usaha. Masing-masing memiliki perbedaan baik dalam besaran omset, maupun asetnya. istilah ini banyak dikaitkan dengan berbagai pelaku usaha yang memiliki berbagai ragam jenis usaha.
Pengertian dan Definisi UKM dan UMKM
UMKM sendiri adalah usaha yang bisa dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha serta memenuhi kriteria aset Rp. 300 juta dan dengan omzet maksimalnya mencapai angka milayaran. Sedangkan UKM merupakan usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dengan kritera asetnya lebih kecil dari UMKM yakni Rp 50 Juta. Adapun omzet yang diterima oleh UKM berada di bawah angka 200 juta.
Kedua jenis usaha, mulai dari UKM dan UMKM berkembang pesat di Indonesia. Jumlahnya juga semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini tidak lepas dari banyaknya orang yang memilih untuk mencari sumber pendapatan melalui pendirian usaha mandiri.
Keberadaan UKM dan UMKM tidak hanya mampu menopang ekonomi dari para pelaku di dalamnya, namun juga memberi pengaruh yang baik terhadap perekonomian negara dengan menambah pendapatan.
Lantas apa itu UKM dan UMKM? Meski keduanya merupakan sama-sama bentuk usaha, namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda dengan jumlah modal dan kapasitas tenaga kerja yang berbeda pula.
Pengertian dan Definisi UKM
Keberadaan pelaku UKM bisa ditemukan di berbagai tempat dan memiliki peran yang cukup penting terutama untuk perekonomian daerah.
UKM atau kepanjangan dari Usaha Kecil Menengah ini merupakan usaha kecil dengan jumlah kekayaan bersihnya paling banyak yaitu Rp. 200 juta. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdiri. Sedangkan pengertian UKM menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
- Menurut Badan Pusat Statistik, UKM di nilai berdasar kuantitas tenaga kerjanya. Pada usaha kecil menggunakan entitas usaha yang berjumlah 5-19 orang tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki entitas tenaga kerja 20-99 orang.
- Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, UKM adalah suatu kegiatan masyarakat yang berskala kecil di bandingkan dengan pekerjaan di bidang lain yang mayoritas sebagai usaha kecil maka perlu untuk dilindungi agar dapat mencegah persaingan dari usaha yang tidak sehat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tangal 27 Juni 1994, didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600 juta atau aset atau aktiva setinggi-tingginya rp. 600 juta.
Jenis usaha yang satu ini banyak dipilih oleh masyarakat dan sebagai contoh adalah pedagang kaki lima. Kontribusi UKM sendiri cukup menyeluruh terhadap lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi pedesaaan, hingga pemerataan pendapatan daerah.
Pengertian dan Definisi UMKM
Jumlah pelaku UMKM mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2014 sampai dengan 2016, jumlah UMKM di Indonesia meningkat menjadi lebih dari 57,9 juta unit. Sedangkan di tahun 2017, jumlahnya semakin bertambah mencapai 59 unit.
Meningkatnya jumlah UMKM di Indonesia tidak lepas dari dukungan pemerintah pada pelaku usaha, termasuk dalam permodalan.
UMKM adalah usaha milik perseorangan atau bisa juga dalam bentuk badan usaha yang produktif dengan jumlah pendapatan tertentu. Adapun pengertian UMKM menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut :
- Inna Primiana, UMKM merupakan suatu aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia ialaah seperti industri manufaktur, agribisnis, agraris, dan juga sumberdaya manusia. Dalam arti ini mengindikasikan bahwa UMKM ini mengandung arti pemulihan perekonomian Indonesia dengan melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
- Kwartono, menurutnya, klasifikasi didalam usaha yang dapat dikatakan ialah sebagai UMKM berarti usaha yang mempunyai kekayaan bersih <Rp. 200.000.000,- yang mana perhitungan tersebut menurut dengan omset penjualan tahunan perusahaan.
- Rudjito, merupakan usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Dikatakan membantu perekonomian Indonesia disebabkan karena dengan melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru serta juga meningkatkan devisa negara dengan melalui pajak badan usaha.
Jenis UMKM sangat beragam mulai dari bisnis jual beli kendaraan, jual beli alat teknologi, bisnis cenderamata, dan lain sebagainya. Keberadaan UMKM memberikan sumbangan yang besar terhadap ekonomi Indonesia, sehingga tidak heran jika UMKM menjadi usaha yang mendapatkan perhatian besar dari pemerintah.
Perbedaan UKM dan UMKM
UKM dan UMKM memiliki beberapa perbedaan dari berbagai segi mulai dari segi permodalan, aset, kapasitas, dan cakupan usaha yang dilakukan.
1. Segi Permodalan
Modal merupakan dana awal yang digunakan untuk mendirikan usaha. Tanpa adanya modal yang cukup, usaha juga tidak akan berkembang. Permodalan dari UKM dan UMKM berbeda dari segi jumlahnya. Jika modal pendirian UKM sebesar Rp. 50 jutaan, maka modal untuk UMKM bisa lebih besar yakni Rp 300 juta.
Untuk mendapatkan modal, Anda bisa menggunakan dana pribadi atau dengan mencari bantuan kredit dari pemerintah. Salah satu kredit yang bisa dimanfaatkan adalah KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang telah banyak menyalurkan kredit bagi mereka yang membutuhkan dana untuk modal usaha.
2. Aset
Aset adalah kekayaan yang berupa uang atau bisa juga berwujud benda yang lain nyata. Jumlah aset yang dimiliki oleh UKM dan UMKM tentunya berbeda.
Dibandingkan dengan UMKM, kekayaan dan aset dari UKM lebih kecil. Adapun aset dari UKM sendiri berkisar jutaan rupiah. Sedangkan untuk UMKM, asetnya lebih besar dan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
3. Kapasitas Tenaga Kerja
Tenaga kerja dibutuhkan untuk membantu menghasilkan produk untuk kemudian dijual ke pasaran. UKM yang berskala kecil memiliki jumlah tenaga kerja sekitar 5 sampai dengan 19 orang. Sedangkan dari UMKM jumlah tenaganya lebih banyak dari puluhan sampai dengan ratusan pekerja.
UMKM memperkerjakan lebih banyak orang demi mengejar target produksi hingga pendapatan yang lebih tinggi. Dengan pekerja yang banyak, maka proses produksi juga bisa dilakukan secara lebih cepat, namun dalam jumlah yang banyak sesuai dengan target produksi yang diinginkan.
4. Omzet
Omzet adalah target dari penjualan produk yang dihasilkan. Omzet dari UKM dan UMKM memiliki kisaran jumlah yang berbeda, dimana UMKM memiliki jumlah yang lebih besar.
Target dari UMKM bisa mencapai angka milyaran atau dengan batas minimalnya yakni Rp 300 juta. Sedangkan untuk yang UKM, target omzet yang harus dicapai lebih rendah yakni di bawah Rp 200 juta.
Perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari berbagai sehi mulai dari omzet yang didapatkan, tenaga kerja yang dibutuhkan, hingga jumlah aset yang dimiliki. Kedua jenis usaha ini masing-masing memiliki manfaat, karena menyerap tenaga kerja serta membantu perekonomian daerah serta negara.
Untuk meningkatkan penjualan baik UKM maupun UMKM maka dibutuhkan adanya sticker label barcode. Berbagai manfaatpun bisa Anda dapatkan.
Perusahaan percetakan label sticker PT Galtys Jayanti Mandiri menyediakan sticker label barcode dengan jumlah pemesanan yang bisa di sesuaikan dengan kebutuhan. kami juga menawarkan berbagai bahan atau material pembuatan barcode dan sticker yang bsia dipilih sesuai dengan budget Anda.